Kasus ini melibatkan terdakwa Rohani Manurung yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa lalu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dipotong masa penahanan yang sudah dijalani.Subscribe to my e-newsletter for all the most up-to-date updates: I've browse and comply with the terms & condit